Sedangkan alternatif kedua adalah pengembang menyediakan sumber daya dalam bentuk dana. Nah, dana tersebut yang kemudian digunakan pemkot untuk memperluas lahan makam yang sudah ada, seperti yang pernah dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat.
Jadi dihitung berapa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), seluruh luasan tanahnya (pengembang), lalu 2% dari luasan itu yang dia punya kewajiban untuk diserahkan sebagai makam, itu dihitung berapa uangnya. Nah, itu yang diserahkan ke pemerintah kota, bebernya.
Di sisi lain, Dedik menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga menyiapkan beberapa solusi lain untuk mengatasi keterbatasan lahan makam. Salah satunya adalah program makam tumpang, dimana satu liang lahat dapat digunakan untuk lebih dari satu jenazah dengan sistem tertentu.
“Harapannya program makam tumpang dari pemerintah kota ini sebagai solusi dan diterima oleh masyarakat sebagai solusi atas keterbatasan lahan,” kata Dedik.
Selain itu, Dedik mengungkapkan bahwa pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan subsidi biaya pemakaman di makam kampung. Harapannya agar warga tetap bisa memakamkan keluarganya di lingkungan terdekat tanpa harus beralih ke makam pemerintah.
“Jadi tidak harus dimakamkan ke makam milik pemerintah kota, tapi di Makam kampung, dengan kita bisa membantu subsidi untuk biaya pemakaman di Makam kampung tadi, tapi ini masih rencana,” tutupnya. (*)