SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya terus mencari solusi atas keterbatasan lahan makam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong keterlibatan pengembang perumahan dalam penyediaan lahan pemakaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengungkapkan, terbatasnya lahan makam dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan luas lahan pemakaman.
“Jumlah penduduk terus bertambah, sementara lahan makam masih tetap sama. Ini menjadi kendala utama dalam memenuhi kebutuhan pemakaman di Surabaya,” ujar Dedik Irianto.
Selain itu, Dedik menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga berdampak pada percepatan penggunaan lahan makam. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pemakaman di makam yang dikelola pemerintah daerah menjadi gratis.
“Kami mengelola 13 makam pemerintah daerah dan satu krematorium. Di sisi lain, ada 336 makam yang dikelola masyarakat. Sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam pemkot gratis, sehingga banyak warga yang beralih ke sana,” jelasnya.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Surabaya mengajak peran aktif dari para pengembang perumahan. Dedik menyebut bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk menyediakan lahan makam.
“Ada dua skema yang bisa dilakukan pengembang. Pertama, mereka menyediakan lahan makam di dalam kawasan perumahan yang mereka kembangkan. Namun, ini sering kali sulit karena adanya persetujuan dari warga sekitar,” ujarnya.