Padahal, sesuai aturan dari BPJS Kesehatan, selama pasien itu belum sembuh, maka harus dilakukan perawatan hingga benar-benar pulih. Adanya laporan tersebut, ia menegaskan, tak segan mencabut kerjasamanya dengan BPJS.
“Warga Surabaya juga harus tahu, ada yang katanya 3 hari nggak sembuh disuruh pulang, itu ada rumah sakit yang kayak gitu, padahal BPJS nggak bilang gitu. Aturannya berapa hari pun dilayani sampai dia (pasien) sembuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri akan kembali menggelar pertemuan membahas kelanjutan kerja sama antara RS swasta dengan BPJS.
“Setelah lebaran. Nah, nanti akan saya tampilkan ke seluruh warga Surabaya RS yang tidak mau bekerjasama dengan BPJS. Apa pendapat warga Surabaya ketika ada RS berdiri, tapi tidak mau mengobati warga miskin,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung kebijakan yang ingin diterapkan oleh Wali Kota Eri, terkait kerja sama RS Swasta dengan BPJS. Jika memang memenuhi persyaratan, Hernina menyebutkan, maka bisa dilakukan untuk kerjasama.
“Sekarang sudah ada 48 RS ditambah 13 klinik utama yang setara dengan RS tipe D dan C, swasta dan pemerintah, juga TNI/Polri. Nah, yang belum ada 19, yang diundang di sini tadi 19 RS swasta,” katanya.
Hernina mengungkapkan, ada beberapa kendala yang dialami RS swasta di Surabaya sehingga belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Diantaranya ada yang belum memiliki NPWP, selain itu RS harus memiliki menjadi perusahaan PT dan sebagainya.
“Memang saat ini dari sisi kami istilahnya membatasi dalam meningkatkan mutu layanan di RS yang memang sudah bekerjasama terlebih dahulu. Semakin banyak RS yang kami tangani, khawatirnya nanti memberikan pelayanan yang kurang baik efeknya juga akan kurang baik ke masyarakat,” tukasnya. (*)