Tersangka Kasus Pungli PTSL Sidoarjo Bertambah

Tersangka Kasus Pungli PTSL Sidoarjo Bertambah
Kejari Sidoarjo menetapkan satu lagi tersangka pungli pelaksanaan PTSL di Sidoarjo. Tersangka WW warna pink saat digelandang

“Tersangka ini menarik uang kepada masyarakat di luar biaya operasional kemudian uang tersebut diberikan kepada oknum Kades Gilang bernama Sulhan,” jelasnya.

WW diketahui menguasai uang hasil pungli sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) Gilang, Sulhan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada akhir tahun 2024 lalu.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan pasal yang sama dengan Kades Sulhan yang telah lebih dulu menjadi tersangka. (ria/ais)