SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan WW, Sekretrasi satu PTSL Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sebagai tersangka kasus korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). WW terbukti melakukan pungli di luar biaya operasional yang telah ditetapkan.
John Frenky Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, mengatakan hal ini dalam jumpa pers, Kamis lalu. “Kami kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pungutan liar untuk PTSL Desa Gilang. Ia sebagai sekretaris 1 Panitia PTSL.
Menurut John Franky, penetapan WW sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, WW terbukti menarik uang dari masyarakat di luar biaya resmi yang seharusnya.