Hukrim  

Tragedi Kecelakaan Maut di Surabaya, Akibat Pesta Miras, Dua Nyawa Melayang

Tragedi Kecelakaan Maut di Surabaya, Akibat Pesta Miras, Dua Nyawa Melayang

Proses Hukum yang Berjalan

Pada Rabu, 19 Maret 2025, sidang perkara pidana atas nama terdakwa Septian Uki Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri. Sidang dilakukan secara video call. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mendakwa Septian dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, tujuh saksi yang merupakan korban tabrakan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka mengisahkan detik-detik kecelakaan yang dialami akibat ulah terdakwa yang mengemudi dalam keadaan mabuk.

Keterangan Para Saksi

• Achmad Gozali: “Saya berboncengan dengan istri saya di Jalan Kenjeran, tiba-tiba ditabrak oleh mobil dari belakang. Saya luka parah dan istri saya juga luka.”

• Bella Eka Windasari: “Saya juga kena tabrak oleh terdakwa yang katanya sedang mabuk minuman, saya mengalami luka-luka juga.”

• Beny Pranata: “Saat itu mobil saya sedang berhenti di tepi jalan depan Cafe 27, tiba-tiba mobil terdakwa melaju kencang menabrak mobil saya.”

• Eko Zaenal (anak dari mendiang Prasetyaningsih): “Ibu saya tukang sapu jalan perumahan Pakuwon, ditabrak saat mau pulang mengendarai sepedanya. Saya datang ke rumah sakit, pertamanya gak boleh masuk, saat itu lukanya banyak, di kepala, badan, tangan, katanya kritis, dari kepala keluar darah terus, hingga akhirnya meninggal dunia.”

• Irvan Guntur (suami mendiang Stephanie Sanjaya): “Istri saya menjadi korbannya yang mulia, sempat sepekan dirawat di rumah sakit, akhirnya meninggal dunia. Saat saya ke TKP, istri saya sudah di dalam ambulans, saya lihat mobil Avanza putih jebur ke sungai, saya lihat mobil istri saya jarak 500 meter, mancep ke pohon. Saat itu istri saya mau antar pesanan kue.”

Dalam persidangan, terdakwa Septian Uki Wijaya mengakui semua keterangan saksi dan membenarkan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perilaku ugal-ugalan di jalan raya akibat pengaruh minuman keras, yang berujung pada hilangnya nyawa dan luka-luka pada korban lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. (u’ud/min)