SURABAYA – Pemkot Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan nilai total Rp11.756.311.000. Acara serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Direktur Pelacakan Bukti Aset, Pengelolaan Barang, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan,” kata Mungki.
Penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, menurutnya, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara. Tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.
“Korupsi itu sebetulnya merugikan masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas,” ujarnya.
Selain itu, Mungki menjelaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Mungki menegaskan, KPK akan melakukan pengawasan selama satu tahun sekali. Langkah ini untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan pemantauan. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu,” ungkapnya.
Selain itu, Mungki juga mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya. .
Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima pemkot terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Dimana nilai aset ini mencapai total Rp11.756 miliar.
“Kami menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Eri.
“Insya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” sambungya.
Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan.
Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi yang dibentuk nantinya tidak hanya bergerak di bidang jahit atau pengerasan jalan, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan. “Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi,” ujarnya.
Sebagai informasi, persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Adapun aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Surabaya adalah:
Rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, dengan luas 134 meter persegi dan nilai Rp2.299.977.000.
Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai Rp616.686.000.
Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi senilai Rp616 .686.000.
Apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 45 meter persegi senilai Rp395.010.000.
Apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya dengan luas 104 meter persegi dan nilai mencapai Rp994.926.000.
Apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya dengan luas 124,7 meter persegi dan nilai mencapai Rp2.027.337.000.
Apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya seluas 59,3 meter persegi dan nilai mencapai Rp1.397.369.000.
Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dengan rincian, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi dengan nilai total BMN mencapai Rp3.408.320.000. (*)