Usai mediasi, Warta Transparansi berupaya meminta tanggapan dari salah satu terlapor, Sulianto. Namun, ia menolak memberikan keterangan dengan singkat dalam bahasa Jawa.
“Wes gak iso, wektune entek,” yang berarti “Tidak bisa, waktunya sudah habis.” Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya mengenai posisi mereka dalam kasus ini.
Proses Mediasi Berlanjut
Humas PN Kabupaten Kediri, Divo Arianto, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap mediasi. Sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum.
“Mediasi sudah dilakukan, namun belum ada kesepakatan. Selanjutnya, jadwal persidangan akan ditentukan oleh mediator,” kata Divo.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan SHM yang diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa Blabak mencuat ke publik sejak 15 Juni 2024, ketika ahli waris Rakidi mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah.
Mediasi sempat dilakukan secara kekeluargaan di Balai Desa Blabak pada 13 Februari 2025 oleh pemerintah desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut, tiga tergugat awalnya sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, sebelum menandatangani berita acara hasil mediasi, mereka tiba-tiba meninggalkan lokasi secara sepihak tanpa memberikan kepastian hukum.
Setelah mediasi gagal, ahli waris Rakidi akhirnya melaporkan kasus ini ke PN Kabupaten Kediri, dengan harapan menemukan titik terang dalam proses hukum.(*)