Kediri  

Sidang Perdana Sengketa Tanah Desa Blabak, Dugaan Pemalsuan Sertipikat Dibahas di PN Kabupaten Kediri

Sidang Perdana Sengketa Tanah Desa Blabak, Dugaan Pemalsuan Sertipikat Dibahas di PN Kabupaten Kediri
Sidang kasus sengketa tanah Desa Blabak di PN Kabupaten Kediri, Rabu (19/3/2025), membahas dugaan pemalsuan sertipikat tanah yang menyeret beberapa pihak. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah yang diduga melibatkan pemalsuan Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Blabak, Rabu (19/3/2025).

Sidang dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN Gpr ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra setelah upaya mediasi di tingkat desa gagal mencapai kesepakatan.

Perkara ini melibatkan tiga terlapor, yakni Sukani, Moh. Saiful Arifin, dan Sulianto, yang berhadapan dengan pelapor Matno dan Wawan Setiawan, ahli waris Rakidi. Sengketa ini berkaitan dengan kepemilikan aset tanah seluas 3 hektare di Dusun Sumoroto, Desa Blabak.

Ahli waris Rakidi, Wawan Setiawan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah. Ia menyatakan bahwa SHM atas nama Sulianto dan Sukani tidak sinkron atau terdapat ketidaksesuaian data.

Sementara itu, SHM atas nama Imam Subari, yang diduga telah dihibahkan kepada putranya Moh. Saiful Arifin, tercatat sebagai tanah hibah. Namun, hingga kini, belum ada dokumen resmi yang dapat membuktikan keabsahan hibah tersebut.

“Dalam mediasi, mediator dari PN Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa SHM atas nama Sukani dan Sulianto tidak sinkron, sedangkan atas nama Imam Subari dinyatakan sinkron,” ujar Wawan.

Sikap Tertutup dari Tergugat

Penulis: Moch Abi Madyan