Faktor yang memberatkan:
• Perbuatan terdakwa melukai rasa keadilan anak dan menyebabkan trauma psikologis.
• Tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain:
• Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
• Ivan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
• Ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukan terdakwa.
Pembelaan Pengacara dan Sikap Keluarga Korban
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Ivan Sugiamto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.
“Kami akan melakukan pledoi pekan depan, Yang Mulia,” kata Billy Handiwiyanto, pengacara Ivan.
Billy juga mengklaim bahwa perdamaian sebenarnya telah disepakati oleh semua pihak, termasuk pihak sekolah dan keluarga korban.
“Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ujar Billy.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan informasi dari Kejari Surabaya yang menyebut keluarga korban tetap menolak perdamaian, sehingga hal tersebut tidak masuk dalam pertimbangan tuntutan.
Putusan Hakim Jadi Penentu Akhir
Kasus ini kini tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Dengan tuntutan 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta yang diajukan jaksa, hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan vonis akhir.
Sidang berikutnya yang beragendakan pledoi dari pihak terdakwa akan menjadi penentu apakah Ivan Sugiamto bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau tetap menjalani tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Publik pun menunggu, apakah kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perundungan anak atau justru membuka ruang diskusi lebih luas tentang batasan antara mendidik dan perundungan dalam hubungan orang tua dan anak-anak di sekolah. (u’ud)