MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menemukan tempat produksi upal (uang palsu) pecahan 50 dan 100 ribuan di Desa Jambuwok Kec. Trowulan Kab. Mojokerto, Senin (17/3/2025).
“Saat kami geledah di rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Anggota resmob Polres menyita uang tunai aspal sebesar Rp 403 juta berikut mengamankan peralatan mesin cetak,” tegas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Dijelaskan pengungkapan lokasi pencetakan upal ini bermula dari tertangkapnya pengedar upal di Desa Awang-Awang, Mojosari, sepekan lalu, dari tangan Achmad Untung Wijaya, 60, warga Mojotengah, Bareng, Jombang. Ia diringkus ketika menjual upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 56 lembar atau senilai Rp 2.950.000 ke seorang pelanggan.
Tersangka mengaku mendapat upal dari Siswandi, 47, warga Griya Permata Meri. Untung mengaku membeli upal Rp 3 juta dengan harga Rp 1 juta. Namun, jumlah tersebut belum dibayar penuh. ’’Saya belum membayar dan hanya memberikan uang Rp 800 ribu kemudian berjanji akan bayar sisa kekurangannya kalau upal sudah terjual,” pengakuan Untung.
Menurut AKP Nova Indra Pratama setelah mengorek keterangan secara terpisah satu pelaku dengan pelaku lainnya, diperoleh keterangan bahwa tersangka Siswandi rupanya tak berdiri sendiri. Dia juga mendapat pasokan upal dari orang lain, yakni Utama Wijaya Ariefianto, 49, warga Jalan Wilis Raya, Wates, Kota Mojokerto. Utama adalah pecatan PNS yang pernah berdinas di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Hasil dari penangka[an jaringan perdagangan upal tetrsebut diharapkan bisa mengungkap praktik produksi upal yang lebih besar. “Dari sebuah rumah yang dikontrak Utama Wijaya di Desa Jambuwok, polisi selain mennyita tumpukan upal, juga menemukan peralatan cetak dan bahan baku pembuatan upal seperti satu mesin fotokopi, printer, mesin pemotong kertas, mesin tinta, lembaran kertas HVS, pita pengaman palsu, hingga money detector,”jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan modal produksi upal tersebut, selain dari kantong pribadi Utama Wijaya, sebagian besar modal pembelian alat berasal dari Hadi Mulyono (42), warga Sememi, Surabaya, dan David Guntala, warga Pelemwatu, Gresik. ’’Dari tangan kedua orang tersebutmenyediakan modal Rp 200 juta untuk peralatan dan bahan produksi.
Dari rumah Dawid polisi berhasil menyita uang palsu Rp 403.250.000 yang siap diedarkan. Ada satu orang lagi yang terlibat sebagai pendana, yakni Mujianto (45), warga Benjeng, Gresik. Selain membelikan peralatan tambahan, Mujianto turut membawa upal dari tempat produksi ke wilayah Gresik,”ungkap Kasat Reskrim.
Masih penjelasan AKP Nova Indra Pratama, para pemodal itu menyerahkan peran pembuatan upal kepada M. Fauzi, 37, warga Kwanyar, Bangkalan. Pria lulusan SD ini memiliki kemampuan dalam mendesain uang palsu sehingga menyerupai aslinya.
Bahkan saat mereka menguji dengan alat scan detektor hasil sempurna karena tidak tidak terdeteksi, sebagai upal. Sedangkan dalam menjalankan perannya, Fauzi juga dibantu Stanislaus Wijayadi, 52, warga Kasihan, Bantul.
“Upal hasil produksi sindikat yang mengaku baru beroperasi satu bulan ini kemudian diedarkan bersama-sama. Para tersangka menjual upal dengan harga satu banding tiga sehingga mendapat keuntungan,’’ tandasnya.
Sedangkan ke delapan tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 8 pelaku komplotan pengedar upal tersebut berdomisili, pelaku menyebar di pulau jawa.
Kedelapan pelaku tersebut adalah Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sedangkan ke 5 pelaku lainnya yakni : Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan; Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46), warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.(*)