SURABAYA – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan THR. Seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Rencana pendirian posko THR diketahui setelah Wali Kota Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja spesifik Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota, Kamis (13/3/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemkot Surabaya terkait ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 H.
Dalam pertemuan itu, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada para pekerja.
“Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Kerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diterima sesuai ketentuan,” ujar Eri.
Eri mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.
“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” imbaunya.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.
“Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya . Sementara itu, jika ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan Inggris maupun pekerja,” ungkap Zaini.
Ia juga menjelaskan bahwa ada dua pihak yang dapat melaporkan ke posko pengaduan. Pertama, perusahaan yang telah menyalurkan THR. Kedua, pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.
“Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” paparnya.
Zaini juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan agar segera melaporkan melalui posko pengaduan, baik secara individu maupun berkelompok.
“Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak,” katanya.
Ia berharap jumlah pengaduan terkait THR di tahun 2025 semakin berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Disperinaker, jumlah pengaduan terus menurun sejak tahun 2022.
“Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan,” ujarnya.
Dari 11 pengaduan yang diterima pada tahun 2024, sembilan di antaranya telah terselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja. Sementara dua laporan lainnya tidak dapat dilanjutkan karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin turun dan semua perusahaan mampu membayarkan THR tepat waktu,” tutupnya. (*)