SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerntah Kota Surabaya telah menyepakati Raperda tentang Perubahan Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Rumah Potong Hewan (RPH) dalam rapat paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD Surabaya, Senin (10/03/2025).
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah yang kebagian Memimpin Rapat Paripurna itu menyatakan, bagaimana pentingnya keputusan yang yang diambil dalam rapat tersebut. Surabaya akan mempunyai andalan penghasilan untuk PAD yaitu Perseroda RPH.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ujar politisi perempuan PKB ini.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan, perubahan status RPH dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Ujungnya pendapatan asli daerah akan meningkat.
“Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ungkapnya.
Adi Sutarwijono menekankan, pentingnya peran Perseroda RPH dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. Warga Surabaya akan merasakan harga yang stabil, dan sangat diharapkan oleh UMKM.
“Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya,” pungkasnya. (*)