Polisi Selidiki Temuan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kabupaten Magetan

Polisi Selidiki Temuan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kabupaten Magetan
AKP Joko Santoso Kasat Reskrim Polres Magetan

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sidak Satgas pangan dan Disperindag ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- – Rp18.000,- per liter.

Selain itu ada indikasi Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar.

Atas temuan dari satgas pangan tersebut Polres Magetan akan melakukan penyelidikan atas temuan dari sidak satgas pangan dibeberapa pasar wilayah Kabupaten Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyatakan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan.” Saat ini upaya lidik dari temuan sidak tadi sedang berjalan,” terang AKP Joko Santoso.

Disampaikan Kasat Reskrim ada beberapa dalam proses lidik dugaan kecurangan pada minyakita.Dari keterangan para pedagang ada kendala dimana sales pemasok terputus, identitas tidak diketahui, pedagang tidak memiliki kontak dan tidak mengenalinya.

Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan teliti dalam membeli Minyakita di pasaran. Masyarakat lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang. (*)

Penulis: Rudi Ardy