MAGETAN (WartaTransparansi com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, 28 orang Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024. Semua KPPS yang dilantik adalah muka muka baru semua.Pelantikan dilakukan di Aula KPU Magetan pada Senin (10/3/2025) malam.
Acara dihadiri Bawaslu Magetan, perwakilan Pemkab Magetan, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim, Camat Bendo Kawedanan Lembeyan, dan Kades Nguri, Kinandang, Selotinatah, dan media.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyampaikan pelantikan berdadasarkan Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor493/ PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan, yang pada pokok amar putusannya memerintahkan kepada beberapa KPU Kabupaten, salahsatunya KPU Kabu paten Magetan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan tahapan dan jadwal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Pelantikan Dan Pengambil an Sumpah/ Janji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2024.
Ke 28 KPPS itu kita lantik wajah baru. KPPS sebelumnya bertugas di TPS itu, salah satunya ada yang mengundur, namun kita ganti semua, dengan cara penunjukan,” kata Noviano Suyide. Ke 28 anggota KPPS tersebut untuk 4 TPS di 3 kecamatan atau 3 desa.. Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi kepada stak holder yang ada di TPS, ke TPS-TPS, ke warga masyarakat, kita libatkan thomas dan juga KPPS yang sudah terlantik. KPPS yang kita lantik akan kita genjot bimbingan teknis dan simulasi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Nur Salam mengatakan, Ya, jadi memang inilah ya tahapan proses demokrasi di Magetan. Pasal ini bisa mereka mengamankan kita ada 4 TPS yang harus menggerak TPS itu. Hari ini kita melantik 28 KPPS yang ada di 4 TPS tersebut.Harapan kami tentu 4 TPS yang terlantik dengan 28 KPPS ini bisa bekerja maksimal.Kami dari KPU Provinsi akan melakukan pendampingi penuh, kemudian KPU Magetan juga harus melakukan penampilan penuh, atau memberikan bintik semaksimal mungkin ya, hingga pemahamannya secara utuh regulasi bisa dipahami oleh 10 KPPS.
Apakah ini penekanan apa yang disampaikan pada BPS baru? Soalnya yang kemarin ini yang sidang itu kan yang dipersoalkan teknis administrasi, salah terletakkan dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada regulasi yang berbeda, hanya memastikan mereka paham betul ya kaitannya dengan regulasi,kaitannya siapa yang harus memilih ada di DPT, kemudian SOP sejak pintu masuk TPS.
Mulai absensi pengambilan surat suara pencoplosan harus bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.Dengan BIMTEK solusinya, kemudian pengawasan yang penuh ini bisa dilaksanakan dengan baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan, PSU dilakukan pada Empat TPS di Pilkada Magetan, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di empat TPS tersebut 2.117 orang. (*)