BLITAR (Wartatransparasi.com) – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman bersama Bupati Blitar dan Forkopimda Kabupaten Blitar melaksanakan panen raya di dua lokasi, yakni di Desa Klemunan, Kecamatan Wlingi, dan Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Blitar serta mengacu pada kebijakan Presiden Republik Indonesia, Kamis (6/3/2025).
Dalam kegiatan panen raya tersebut, Kapolres, Bupati, serta jajaran Forkopimda turut serta dalam proses pemanenan padi bersama para petani. Mereka berdialog langsung dengan petani guna memastikan hasil panen dapat terserap dengan harga yang layak dan menguntungkan bagi para petani.
Bupati Blitar menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga gabah yang diterima oleh Bulog sebesar Rp.6.500 per kilogram. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan petani dengan harga yang adil serta mencegah praktik jual beli yang merugikan petani.
“Kami ingin memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang layak untuk hasil panennya. Harga Rp6.500 per kilogram ini merupakan harga dasar yang ditetapkan Bulog, dan jika ada pihak lain yang membeli dengan harga lebih tinggi, itu tetap diperbolehkan. Yang terpenting adalah kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujar Bupati Blitar.