BLITAR (WartaTransparansi.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba di Gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (4/3).
“Sertijab kepala daerah dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 paling lama 14 hari setelah pelantikan dan disaksikan Gubernur,” kata Adhy.
Disampaikan Adhy, setelah dilantik, salah satu tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dokumen RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode lima tahun, yakni penjabaran visi misi dan program kepala daerah.
“Perlu saya tekankan bahwa penetapan Perda tentang RPJMD paling lambat enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik,” kata Adhy.
Lebih lanjut, penyusunan RPJMD Kota Blitar harus berpedoman pada RPJMD Provinsi Jatim, RPJMN, RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jatim, RTRW Kota Blitar serta pertimbangan dokumen perencanaan daerah sekitarnya.
“Program baru bisa bersinergi dengan provinsi untuk mendukung pemerintah pusat sehingga 5 tahun on the track membawa kota Blitar maju berseiring dengan Jatim yang maju dan mendunia,” tuturnya.
Visi pembangunan Jatim lima tahun ke depan, kata Adhy, ‘Bersama Jatim Maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045″.
“Visi ini melandasi semangat kami untuk melanjutkan sembilan Nawa Bhakti satya,” ujarnya.
Agar penyusunan RPJMD Kota Blitar sesuai dan berdampak kepada masyarakat, Adhy menegaskan perlunya keselarasan visi misi dengan RPJMN nasional dan RPJMD Provinsi.
“Saya mengajak DPRD Kota Blitar, kepala daerah Kota Blitar serta seluruh pihak agar bekerjasama dan berkomitmen demi kelancaran penyusunan RPJMD Kota Blitar,” tutupnya.
Adhy menambahkan, sejauh ini beberapa Indikator pembangunan di Kota Blitar baik. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya pengangguran.
“Tingkat pengangguran terbuka Kota Blitar Tahun 2024 sebesar 5,11 persen. Lebih tinggi dari rata-rata provinsi sebesar 4,19 persen pada triwulan III tahun 2024,” ungkapnya.
Untuk itu, perlu peningkatan pemberian kesempatan kerja dan kapasitas SDM calon pencari kerja. Salah satunya yaitu dengan memberi kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk menikmati pembangunan. (sumartono/min)