BLITAR (Wartatransparasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2024. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (04/03/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa Bupati Blitar telah mengirimkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 pada 30 Januari 2025 dan telah menyampaikannya dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025. Selanjutnya, Fraksi-fraksi DPRD juga telah memberikan pandangan umum mereka pada 5 Februari 2025.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 209 ayat (7) huruf (b), pembahasan LKPJ dilakukan dalam Rapat Paripurna melalui Pembicaraan Tingkat II, yang meliputi penyampaian laporan Pansus, pendapat akhir fraksi, serta persetujuan dari anggota DPRD secara lisan sebelum ditutup dengan pendapat akhir Bupati.
“DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus LKPJ telah mencermati dan membahas isi laporan tersebut, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi DPRD. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi evaluasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Blitar atas masukan konstruktif yang diberikan melalui Pansus LKPJ. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan penganggaran ke depan.