MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti sementara selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Magetan 400.8.1/1/403.012.2025 yang mengatur panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam seperti karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat. Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh THM di wilayah Magetan.
“Larangan ini untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban ,” ujar Gunenda. Dipastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam tersebut akan ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan.Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan tegas
Gunendar juga mengingatkan kepada pengusaha rumah makan dan warung makan agar dapat menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa dengan cara menutup aktivitas makan dan minum agar tidak terlihat oleh masyarakat umum. Pengusaha diminta untuk memasang tirai atau penutup agar privasi tetap terjaga. (*)