Delapan Buruh Sawit Mengadu ke DPRD Sulteng, Terkait Tudingan PT. ANA

Delapan Buruh Sawit Mengadu ke DPRD Sulteng, Terkait Tudingan PT. ANA

PALU (WartaTransparansi.com) –Sebanyak delapan buruh panen sawit didampingi konsultan hukum dan direktur WALHI Sulawesi Tengah mendatangi kantor DPRD Sulteng untuk melaporkan PT Agro Nusa Abadi (PT. ANA) yang diduga telah melakukan tudingan kriminalisasi terhadap buruh tani. Jumat, (28/2/2025)

Massa yang ditemui langsung oleh Pimpinan DPRD Sulteng, Aristan dari partai Nasdem menegaskan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan para buruh panen sawit tersebut.

“Ya, saya menerima pengaduan dari Serikat Petani Petasia Timur didampingi Noval A. Saputra selaku Konsultan Hukum dan direktur WALHI Sulawesi Sunardi Katili. beserta delapan buruh panen sawit tersebut. Mereka di tuduh telah melakukan tindak pidana perampasan dan/atau pencurian buah sawit.” kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan saat dihubungi melalui WhatsApp. Sabtu, (1/3/2025)

Menurut Arsitan, tuntutan buruh perkebunan kelapa sawit tersebut antara lain menghentikan proses pemanggilan, karena tidak berdasar. ” PT. ANA tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan delapan buruh perkebunan kelapa sawit tersebut, karena tidak memiliki legalitas perizinan berupa IUP dan HGU sebagai syarat utama dalam menjalankan usaha. itu yang disampaikan para pengadu.” kata politikus Partai Nasdem itu

Oleh karena itu, kata mantan aktivis era 90-an itu, dirinya atas nama unsur pimpinan DPRD Sulteng menanggapi aduan buruh perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.