” Yang jelas untuk kasus korupsi PDAM kita sebentar lagi sudah akan menetapkan tersangka, selain itu Kejari Kabupaten Blitar juga meminta dukungan dan doa dari teman teman FMR dan juga KRPK agar semua kasus yang masuk bisa diselesaikan,” Pungkas Dian.
Sedangkan di Kejari Kota Blitar FMR terus mengawal laporan terkait dengan korupsi diantaranya Dugaan Korupsi Aset (Tahun Anggaran 2023 yang berdasarkan laporan BPK terdapat temuan terkait aset peralatan dan mesin senilai Rp18.585.048.418,00 yang tidak dapat ditemukan (diduga fiktif atau hilang), aset senilai Rp11.537.545.498,50 yang belum diidentifikasi kondisinya, dan pencatatan aset overstated sebesar Rp18.160.283.742,44.
Juga ditemukan selisih jumlah tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) yang tercatat hanya 774 tiang, sedangkan survei lapangan menemukan 5.438 tiang. Estimasi kerugian akibat pengelolaan aset yang buruk ini mencapai lebih dari Rp. 48 miliar (angka total berbagai selisih catatan nilai aset, potensi aset hilang, dan ketidaksesuaian pencatatan).
Selain itu, laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI (Tahun Anggaran 2022) Berdasarkan LHP BPK Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, ditemukan dugaan penyimpangan atas hibah KONI Kota Blitar senilai Rp. 5.250.000.000,00.
Hibah tersebut seharusnya diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) karena nilainya melebihi Rp. 500 juta, namun tidak dilaksanakan. Ditemukan pula sisa dana Rp7.200.117,20 yang belum disetorkan kembali ke kas daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. (*)