MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun menghentikan penyidikan terhadap kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Keputusan ini diambil setelah pelaku, berinisial S, memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 95.361.568, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini melibatkan seorang warga Kecamatan Sidorejo yang berinisial S.Pada Oktober 2024, petugas Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Magetan melakukan operasi yang menargetkan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi ini, petugas menemukan pelaku S menyimpan rokok ilegal sebanyak 31.468 batang dengan berbagai merek. Semua rokok tersebut kemudian disita, S sempat ditahan sampai membayar denda administrasi yang dibebankan terbayar.
Hal Tersebut disampaikan saat Bea Cukai Madiun mengadakan jumpa pers yang dihadiri Forkompimda, PJ Sekda Magetan, Kasat Pol PP Rudi Harsono, serta S pelaku peredaran rokok ilegal di pendopo Surya Graha Jumat (28/2/2025).
Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengatakan penghentian penyidikan ini implementasi dari prinsip “ultimum remidium” dalam penegakan hukum di bidang cukai. “Setelah pelaku membayar denda , kami memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dwi Jogyastara.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Rudi.
Pemerintah Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum. (rudi ardy)