Komisi D Harap Pemkot Surabaya Sosialisasikan BPJS-TK

Komisi D Harap Pemkot Surabaya Sosialisasikan BPJS-TK
Komisi D Rapat Dengan Pendapat terkait pelaksanaan BPJS Tenaga Kerja

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk monitoring program yang telah dijalankan serta implementasinya bagi masyarakat Surabaya. Rapat yang dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Surabaya.

Kali ini rapat dihadiri oleh perwakilan dari Disperinaker, BPJS TK Karimunjawa, BPJS TK Juanda, BPJS TK Darmo, serta Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Dalam rapat, Imam Syafi’i, mempertanyakan terkait perlindungan tenaga kerja di Pelabuhan Tanjung Perak yang penghasilannya masih di bawah UMK namun tidak mendapat perlindungan BPJS TK secara lengkap. Ia mendorong pihak Disnaker agar proaktif dalam memastikan pekerja ekspedisi di wilayah tersebut supaya terdaftar sebagai peserta BPJS TK, mengingat manfaat besar yang diberikan, termasuk beasiswa bagi anak-anak pekerja.

“Untuk besarnya anggaran Pemkot Surabaya BPJS TK yang mencapai Rp 892 juta per bulan. Dewan tentu sangat mendukung program ini, tetapi kami meminta laporan terkait keikutsertaan seluruh perangkat RT, RW, termasuk Modin, mengingat setiap RW di Surabaya memiliki dua Modin dan jumlah RW lebih dari 1.300”, kata Imam.

Ditempat yang sama Zuhrotul Mar’ah, menyoroti perbandingan anggaran dan klaim BPJS TK. Ia khawatir jika jumlah klaim meningkat, BPJS TK akan mengalami gagal bayar seperti kasus asuransi plat merah lainnya.

“Kurangnya sosialisasi mengenai program BPJS TK, terutama terkait kompensasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami minta BPJS TK lebih intens dalam menyebarluaskan informasi ini”, ungkap dr. Zuhro

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS TK Cabang Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, BPJS TK telah berdiri sejak 1977 dan tetap stabil meski menghadapi krisis ekonomi.

“Dana yang dikelola BPJS TK diinvestasikan sesuai dengan PP No. 55 dan dijamin oleh pemerintah. Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mendaftar sebagai peserta mandiri jika tidak memiliki rekan kerja dalam satu badan usaha”, katanya.

Menanggapi kasus buruh pelabuhan, Rizal dari Disperinaker Pemkot Surabaya menyebutkan bahwa mereka tergolong pekerja rentan di luar hubungan kerja, yang berpotensi ditanggung oleh APBD.

“Data mereka telah kami kirim ke BPJS TK untuk pemadanan, bahwa pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial tenaga kerja berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, namun Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Perwali yang memberi wewenang kepada Disperinaker untuk melakukan pembinaan serta pemantauan kepatuhan pemberi kerja”, katanya.

DPRD Surabaya komitmen dalam memastikan implementasi BPJS TK berjalan dengan optimal demi kesejahteraan pekerja di Surabaya. Rapat diakhiri dengan resume sebagai berikut :

1. DPRD menyoroti pekerja buruh di Pelabuhan Tanjung Perak yang masih menerima upah di bawah UMK dan tidak sepenuhnya mendapat perlindungan BPJS TK. Disnaker diminta lebih proaktif dalam memastikan keikutsertaan mereka dalam program ini.

2. Pemkot Surabaya mengalokasikan sekitar Rp 892 juta per bulan untuk BPJS TK. DPRD meminta transparansi dalam penggunaan anggaran, khususnya terkait keikutsertaan perangkat RW dan Modin.

3. Kurangnya sosialisasi program BPJS TK, terutama terkait kompensasi kehilangan pekerjaan, menjadi perhatian. BPJS TK diminta untuk lebih aktif dalam menyebarluaskan informasi ini.

4. Untuk perlindungan pekerja buruh lepas dapat ditanggung oleh APBD. Disperinaker kota Surabaya telah mengirimkan data mereka ke BPJS TK untuk pendanaan.

DPRD Surabaya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan BPJS TK berjalan secara optimal demi kesejahteraan pekerja di Surabaya. (Dji)