Budi Leksono Minta Satpol PP Awasi Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Budi Leksono Minta Satpol PP Awasi Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan
Budi Leksono anggota komisi B DPRD kota Surabaya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.

11 poin, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut. Diantaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.

“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” ujarnya kepada awak media diruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (25/02/2025).

Budi mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan. Tak kalah pentingnya warga dihimbau untuk melaporkan bila ada usaha diwilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (Hiburan Malam) itu buka sembunyi sembunyi selama bulan ramadan,” tegasnya.

Budi mengatakan, adanya rumah biliard dilarang buka pada bulan puasa, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait. Jangan sampai ada permasalahan pada bulan puasa.

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bukeks ini paham akan adanya kamuflase dalam permainan ijin usaha. Jika di dalam rumah biliard itu ada yang menjual mihol maka tidak perlu di izinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” tegasnya.

Buleks berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. Pengawasan, juga menjadi kebutuhan untuk memberikan rasa aman warga Surabaya

“Kalau tempat Biliard ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” pungkasnya. (Dji)