MORUT (WartaTransparansi.com) – Dalam kurun waktu dua bulan, Kepolisian Resor Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti narkoba seberat 85,88 gram dari 17 Pengguna dan Pengedar di Morowali Utara.
Terbaru, pada Jumat, 21 Februari 2025, kepolisian setempat kembali mengamankan seorang pengedar berinisial KMR, 34 tahun, beserta barang bukti sabu seberat 48,37 gram di Desa Bungkintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Morowali Utara Kompol Marthen Ratu mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Awalnya pelaku membeli narkotika jenis Sabu dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak dua paket dengan berat kurang lebih 100 gram dengan cara dijemput di Desa Taripa, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kompol Marthen Ratu dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (22/2/2025).
Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp1.300.000 per gram. Sabu tersebut kini juga telah dijual di wilayah Kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 gram dan sisanya sekitar 48,37 gram.
Menurut Marten, pengungkapan ini juga sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya diwujudkan dalam pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Yang bersangkutan terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Terangnya. (rahmat nur)