MAGETAN (WartaTransparansi.com) – MK dijadwalkan akan memberikan putusan pada 24 Februari 2025. pada proses perselisihan Hasil Pemilu ( PHPU) Kabupaten Magetan. Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Februari lalu kini memasuki tahap penantian putusan.
Masyarakat Magetan semakin penasaran, mengingat salah satu kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek sengketa.
Pilkada Magetan 2024, ada tiga pasangan calon yang berkontestasi yaitu pasangan NIAT (Nanik Endang Rusminiati-Suyatni Priasmoro), HEBAT (Hergunadi-Basuki Babussalam), dan JUARA (Sujatno-Ida Yuana Ulfa). Berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan NIAT meraih 137.347 suara, HEBAT 131.264 suara, dan JUARA 136.083 suara.
Pasangan JUARA mengajukan permohonan PSU di tiga TPS, yakni TPS 1 Desa Nguri, TPS 1 Desa Kinandang, dan TPS 4 Desa Kinandang. Jika MK mengabulkan permohonan ini, suara yang telah tercatat di TPS tersebut akan dihapus, dan perhitungan ulang akan dilakukan setelah PSU dilaksanakan.
mencoba menghitungkan dampak dari kemungkinan PSU ini. Dalam simulasi perhitungan, jika PSU dilaksanakan di tiga TPS tersebut, suara masing-masing pasangan setelah penghapusan adalah sebagai berikut
Pasangan NIAT: dari 137.347 suara menjadi 136.537 suara, berkurang sebanyak 810 suara,Pasangan HEBAT: dari 131.264 suara menjadi 131.015 suara, berkurang sebanyak 249 suara, Pasangan JUARA: dari 136.083 suara menjadi 135.687 suara, berkurang sebanyak 369 suara. Dengan demikian, selisih suara antara pasangan NIAT dan JUARA yang sebelumnya 1.264 suara, setelah penghapusan suara di tiga TPS tersebut menjadi selisih 850 suara.
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, mengatakan perhitungan suara yang terdampak PSU akan mengacu pada hasil suara yang tercatat di TPS tersebut, dengan mengurangi jumlah suara yang terhitung di TPS yang mengalami PSU. “Perhitungannya dari suara awal akan dikurangi di TPS yang menjadi PSU. Jadi, di-nolkan di TPS yang mengalami PSU,” ujar Ivan.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Magetan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Nguri: 484 DPT,TPS 1 Desa Kinandang: 555 DPT, TPS 4 Desa Kinandang: 527 DPT.
Total DPT di tiga TPS yang terlibat PSU mencapai 1.566 pemilih. Ivan menegaskan bahwa meski PSU dilaksanakan, DPT yang digunakan tetap mengacu pada data yang telah ditetapkan KPU, bukan berdasarkan jumlah pemilih yang hadir pada pemungutan suara sebelumnya. “DPT yang dipakai adalah DPT Pilkada yang ditetapkan secara resmi,” lanjutnya.
Selain itu, Ivan juga menyampaikan bahwa jika MK memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan PSU, KPU akan segera menetapkan bupati terpilih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI. “Jika MK menolak permohonan, maka KPU akan segera menetapkan keputusan bupati terpilih. Sesuai aturan, keputusan harus dilakukan maksimal lima hari setelah putusan MK,” tutup Ivan. (rudi ardy)