MAGETAN (WartaTransparansi.com) – DPRD Magetan akan melakukan evaluasi terhadap rencana pengadaan atau pembelian mobil dinas baru Pemkab Magetan untuk tahun anggaran 2025. Hal ini diambil adanya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 menekankan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Sebelumnya pemkab telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati Magetan serta pejabat lainnya, seperti camat, kepala bagian (kabag), dan Forkopimda Magetan.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali alokasi anggaran tersebut. “Perencanaan pengadaan mobil dinas ini sudah dimulai sejak 2024, dan akan dilaksanakan pada tahun 2025. namun pada awal 2025, karena Inpres No 1 belum diterbitkan, sehingga efisiensi anggaran belum menjadi pertimbangan,” ujar Suratno,
Dijelaskan evaluasi ini penting untuk memastikan agar kebijakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat.Dijelaskan politisi PKB ini, setelah Inpres No 1 diterbitkan pada 22 Januari 2025, DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi kelayakan pengadaan mobil dinas tersebut.
” Saya berharap pengadaan mobil dinas dapat ditunda,” jelas Suratno. Dirinya juga menyinggung anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk DPRD Magetan yang senilai Rp 3 miliar, yang bersumber dari APBD Perubahan 2024. Mobil dinas milik DPRD kemarin merupakan anggaran APBD perubahan 2024.
DPRD Magetan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah serta Bupati Magetan untuk memastikan keselarasan program dengan kebijakan nasional. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijak dan tepat demi efisiensi penggunaan anggaran daerah. (*)