Dikbud Kota Mojokerto Tunggu Juknis  Pemberlakuan Penerbitan Ijazah Digital  

Dikbud Kota Mojokerto Tunggu Juknis  Pemberlakuan Penerbitan Ijazah Digital  
Foto: Kadis Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, saat diskusi bareng bersama tim yang siap pemberlakukan ijazah elektronik di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto siap memberlakukan penerbitan Ijazah Digital merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI terkait pemberlakukan ijazah elektronik untuk semua jenjang sekolah mulai tahun ini.

“Disdikbud kota Mojokerto mendukung dan menyambut pemberlakukan ijazah elektronik untuk semua jenjang sekolah mulai tahun ini. Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen RI untuk pelaksanaannya,” jelas Kadis Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, di konfirmasi di kantornya, Rabu (19/2/2025).

Ruby menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, Dinas Dikbud  Mojokerto sudah persiapkan pelaksanakan pemberlakuan program Kemendikdasmen RI terkait memberlakukan ijazah elektronik. Namun hingga saat ini masih belum ada regulasi yang pasti mengenai pencetakan ijazah tersebut, namun pada prinsipnya, Dikbud Kota Mojokerto tetap menunggu aturan resmi yang ditetapkan kemendikdasmen.

”Program Kemendikdasmen RI terkait memberlakukan ijazah elektronik,  sesuai rencana mulai diberlakukan tahun 2025 ini. Namun hingga saat ini belum ada perintah dari pusat. Yang jelas begitu juknis program tersebut sudah turun, kami siap dan langsung melaksanakan pemberlakuan program tersebut,” papar Kadis Dikbud Kota Mojokerto.

Masih penjelasan Kadis Dikbud, bahwa  Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024, terkait tahapan pelaksanaan, perencanaan, sosialisasi, dan pencetakan, telah diterbitkan, namun di Kantor Disdikbud kota Mojoikerto masih perlu membahas lebih lanjut.

’’Program Kemendikdasmen RI, sesuai regulasinya, kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai  dari SD, SMP, hingga SMA,”papar Ruby Hartoyo.

Menurut Ruby Hartoyo langkah yang kami kerjakan tahap awal ini jika juknis sudah sampai terlebih dahulu  menggali pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Termasuk dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan kesiapan pencetakan ijazah ke depan. Sebab, sebelumnya, ijazah dicetak dan disediakan pemerintah pusat. Sementara pencetakan mandiri harus sesuai dengan SOP yang ditetapkan, termasuk ukuran dan spesifikasi teknis lainnya.

”Kami masih menunggu regulasi resmi terkait kebijakan program Kemendikdasmen RI tersebut dan kami sudah siapkan Tim khusus untuk penerapan program memberlakukan ijazah elektronikdari Kemendikdasmen RI,”pungkas Kadis Dikbud.(*)

Penulis: Gatot SugiantoEditor: Amin