MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Rencana pembangunan pelatihan pusat Manasik Haji dan Umroh yang rencananya akan dilaksanakan peletakan batu pertamanya pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025 di lingkungan RT 02 RW 01 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kawedanan mengundang kontroversi lingkungan masyarakat sekitar.
Warga sekitar yang dikonfirmasi menyampaikan ada beberpaa hal yang menyebabkan kontroversi diantaranya status kepemilikan tanah yang masih belum jelas, dikabarkan bahwa saudara Wasis (Yayasan Jabal Nur) menerima tanah Waqof dari ibu Harsiati berupa sebidang tanah bersertifikat atas nama beliau seluas sekitar 400 meter persegi serta sebidang tanah belum bersertifikat atas nama keluarga besar seluas kurang lebih 400 meter persegi juga.
Ketika dikonfirmasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kawedanan, menyatakan kantor KUA sebagai salah satu lembaga yang mengurus masalah waqaf belum mengetahui akan hal ini.
”Kami belum menerima berkas apapun mengenai waqaf di Rejosari” ujar Khudoiri kepala KUA kecamatan Kawedanan.
Jadi kita ketahui bahwa proses waqaf belum berjalan, tambahnya lagi
Selanjutnya terkait susunan pengurus takmir, diketahui bahwa dalam pembentukan takmir, saudara Wasis secara sepihak menunjuk tanpa konfirmasi terlebih dahulu, dengan mencatut Forkompinca, Lurah, Ketua RT dan beberapa masyarakat tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Hal ini tentu saja menimbulkan persoalan baru yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Selain itu terkait pembangunan, tanpa pemberitahuan dan izin lingkungan Yayasan Jabal Nur memulai persiapan proses pembangunan, menyebabkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
Mengingat akses jalan yang kecil, Aspal Hot mix yang baru saja dirasakan manfaatnya oleh lingkungan, lahan parkir yang kurang memadai, serta terganggunya arus lalu lintas disekitar lokasi, menimbulkan berbagai dampak sosial yang tidak bisa kita perkirakan akibatnya.
Selanjutnya latar belakang Yayasan Jabal Nur yang gagal dan lalai dalam mengelola dana umat, seperti kita ketahui bersama, baru baru ini telah terjadi pembongkaran pusat pelatihan Manasik dan Haji di lingkungan kantor KUA Kecamatan Kawedanan,yang diakibatkan oleh kecerobohan Yayasan Jabal Nur dalam mengelola dana umat.
Di lahan yang secara legalitas adalah milik negara, dibawah Kementrian Agama, oleh yayasan Jabal Nur dibangun pusat manasik haji dan umroh dengan menggunakan dana masyarakat, bahkan dana yang terhimpun mencapai 2,3 Milyar.
Tetapi fasilitas super megah tadi yang bersumber dari dana masyarakat harus dibongkar karena kecerobohan pengurus Yayasan Jabal Nur dalam mengurus legalitas kepemilikan lokasi. Tentu saja para Donatur yang secara ikhlas menyisihkan sebagian rezekinya untuk tujuan ambisius saudara Wasis.
Mayoritas warga di lingkungan RT 01 dan RT 02 kelurahan Rejosari menolak pembangunan yang akan dilakukan oleh Yayasan Jabal Nur di lingkungan mereka. (rudi ardy)