Bang Udin mengatakan, PSN ini kan proyek yang bertujuan baik. Sebetulnya bertujuan kemanfaatan untuk rakyat namun tujuan-tujuan baik ini kan tidak selesai begitu saja, kalau tidak diimbangi dengan yang namanya pendekatan-pendekatan secara persuasif dan humanis. Kepada PT Granting Jaya untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dirasa kurang baik dan kurang transparan.
“Karena ini menyangkut Proyek Strategis Nasional yang berada di Pemerintah Kota Surabaya, dan agar ini tidak terus menjadi bola liar serta menjadi masalah besar, maka nanti akan saya sampaikan dalam rapat internal untuk memanggil pihak-pihak terkait. Khususnya PT Granting Jaya, termasuk kelompok masyarakat yang menolak maupun yang menerima, baik yang pro maupun yang kontra terkait PSN Surabaya Waterfront Land ini,” ungkapnya.
Bang Udin menyatakan, Komisi A akan membahas persoalan ini agar menjadi terang benderang. Sehingga tidak ada yang dirugikan karena nanti semuanya akan dipertemukan untuk duduk bersama.
“Nanti saya mengusulkan di rapat internal di Komisi A untuk memanggil pihak-pihak terkait, dan Komisi A akan menjadi fasilitator. Agar persoalan ini menjadi terang benderang serta menjadi jelas, supaya tidak ada yang dirugikan dan juga tidak ada yang seakan-akan merasa disingkirkan dari dampak proyek tersebut,” katanya.
Bang Udin mengatakan, PSN ini memang membutuhkan kajian-kajian yang kritis, dan kajian-kajian yang komprehensif, juga melalui dialektika berfikir yang sehat.
“Sehingga ketika kita melakukan kajian dialektika undang-undang dan aturan lainnya, maka kita bisa menentukan lebih banyak manfaatnya atau lebih banyak mudhoratnya,” katanya.
Bang Udin menandaskan jika didalam hasil kajian para ahli, kota Surabaya tidak mendapatkan manfaat apa- apa. Bahkan akan merusak ekosistem yang sudah terjaga, sebaiknya rencana reklamasi di pamurbaya dihentikan. Dan semua itu kita tunggu kajian yang menyeluruh.
“Ketika kita telah bisa menentukan, maka kita bisa simpulkan menolak atau menerima. Jadi, jangan kemudian belum selesai melakukan kajian-kajian secara komprehensif kemudian menolak. Juga sebaliknya, jangan kemudian menerima sebelum ada kajian-kajian yang komprehensif untuk menakar antara manfaat dan mudharatnya,” pungkasnya. (sumardji)