Dalam sosialisasi ini, petugas juga mengedukasi masyarakat tentang 8 (delapan) sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur.
Penegakan hukum akan dilakukan, baik secara elektronik melalui ETLE maupun secara manual dengan hunting system operasi di lapangan, selain itu operasi ini juga akan didukung dengan kegiatan preventif berupa edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran berlalu lintas. Selain memberikan imbauan keselamatan, AKP Ade Andini juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama menjelang momen mudik lebaran.
“Keselamatan berkendara tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Mari kita bersama-sama mewujudkan situasi lalu lintas yang kondusif di Magetan dengan disiplin dan taat aturan lalu lintas,” tambahnya.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2025, diharapkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Satlantas Polres Magetan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar kesadaran berlalu lintas dapat meningkat, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (*)