Kasus Gugatan Pada Pedagang Ethek Lawu Berakhir Damai

Kasus Gugatan Pada Pedagang Ethek Lawu Berakhir Damai
Mediasi Sidang Gugatan pada pedagang ethek lawu di PN Magetan

Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo menyatakan dengan adanya kesepakatan tersebut, persidangan langsung dilanjutkan dengan penerbitan penetapan perkara. “Ada beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai. Artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan perkara nomor 4 ini. Dan dengan demikian, perkara nomor ini juga selesai,” ujar Awan.

Keputusan disambut baik berbagai pihak, termasuk para tergugat dan masyarakat Desa Pesu. Mereka berharap setelah mediasi ini, tidak ada lagi konflik serupa yang dapat mengganggu keharmonisan di desa.

Dengan selesainya sidang mediasi ini, perkara gugatan Bitner Sianturi dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan. Semua pihak kini diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dengan damai dan penuh kebersamaan. (*)

Penulis: Rudi Ardy