PALU (Wartatransparansi.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah pada Senin, (10/2/2025) mulai menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2025, di Lapangan Polda Sulteng. Pada kesempatan itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho langsung memimpin apel pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2025. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025,
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bergantung pada profesionalisme dan integritas personel di lapangan. Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh anggota yang bertugas agar melaksanakan operasi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, ia berharap personel dapat membangun koordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran operasi.Kemudian ia juga menegaskan agar personel juga dapat memetakan lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran dan kecelakaan. Selanjutnya, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan sosial.
Kemudian melakukan ramp check di terminal dan pool bus untuk memastikan kelayakan kendaraan.
Lebih lanjut, Kapolda juga memerintahkan untuk menindak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum secara ilegal.
Lalu meningkatkan patroli di lokasi rawan kemacetan dan kecelakaan dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian, seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman, termasuk aksi teror.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Atot Irawan yang dikonfirmasi usai mengikuti gelar pasukan menjelaskan jumlah personel yang akan dilibatkan sebanyak 1.024 personel yang terdiri dari 184 personel dari Polda Sulteng dan 840 personel dari jajaran Polres.
“Operasi ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung dengan sistem penegakan hukum berbasis tilang elektronik.” kata Dirlantas
Polda Sulteng
Ia menjelaskan, sasaran prioritas operasi ini meliputi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.Kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal, termasuk perubahan rangka dan spesifikasi teknis. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Kendaraan dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak mengenakan helm berstandar SNI.Kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan ilegal atau sewaan.Kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik atau pulang pergi.Kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan.Lokasi rawan kecelakaan (trouble spot dan black spot).Tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.
“Keamanan, , ketertiban, dan kelancaran lalu lintas merupakan kebutuhan mutlak bagi masyarakat,” jelasnya. (rahmat nur)