MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pada operasi tersebut, petugas menangkap seorang wanita berinisial Y (43), yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, S.H, mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan seorang wanita berinitial Y(43) diamankan berikut barang buktinga, Senin (10/2/2025).
Dijelaskan ihaknya telah melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Selain mengamankan seorang wanita, polisi juga menyita Barang bukti miras oplosan yang diamankan polres mojokerto kota.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa banyak pemuda sering menggelar pesta miras di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan adanya produksi miras oplosan di rumahh warga,” tegas AKP Anang Leo Afera.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk peralatan produksi miras dan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek. Beberapa botol berisi miras oplosan siap edar, sementara lainnya dalam kondisi kosong. Polisi juga menemukan jerigen berisi cairan etanol yang digunakan sebagai bahan baku.
Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi minuman keras secara mandiri di halaman belakang rumahnya tanpa izin resmi. Ia juga mengaku tidak memiliki takaran pasti dalam proses pencampuran alkohol, sehingga kadar alkohol dalam produknya tidak bisa dipastikan.
“Produksi dilakukan secara otodidak tanpa takaran yang jelas, sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” tambahnya.
Saat ini, Y telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, mengingatkan masyarakat akan bahaya miras oplosan.
“Peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.
Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal guna mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan meningkatnya tindak kriminal akibat konsumsi miras oplosan.(gatot sugianto)