Pemkab Bojonegoro Perpanjang Penutupan Pasar Hewan

Pemkab Bojonegoro Perpanjang Penutupan Pasar Hewan
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya mempersempit penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperpanjang penutupan Pasar Hewan

BOJONEGORO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperpanjang penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi. Perpanjangan penutupan tersebut dilakukan mulai Rabu (5/2/2025) hingga Rabu (19/2/2025).

Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro, Lutfi Nurrahman menjelaskan ke awak media Sabtu (8/2/2025) bahwa perpanjangan penutupan pasar hewan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03 / PK.320 /M/01/2025 perihal: Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Menular Strategis (PHMS). Juga berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA Nomor: 20009/PK.310/F.4.A/01/2025.

“Kegiatan transaksi jual beli di pasar hewan ditiadakan selama 14 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, langkah ini untuk memutus risiko penularan PMK melalui hewan dan media pembawa penyakit.

Perlu diketahui bahwa pasar hewan merupakan tempat berkumpulnya hewan ternak dari berbagai daerah, sehingga sangat berisiko tinggi terhadap penularan penyakit, baik melalui kontak langsung antar hewan maupun melalui perantara seperti kendaraan angkutan ternak, manusia dan peralatan yang dipakai.

“Untuk para peternak diharap selalu berperan aktif untuk memberi vaksinasi pada hewan ternaknya dengan menghubungi petugas kecamatan masing-masing,” ungkapnya.

Pemkab Bojonegoro, lanjut dia, terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah meluasnya PMK pada ternak ini. Salah satunya dengan vaksin pada hewan.

“Tambahan vaksinasi 7.050 dosis tahap pertama telah selesai dilaksanakan, InsyaAllah ada tambahan untuk dosisnya yang saat ini masih menunggu dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,” tandasnya. (Afi)