“Kami sudah melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD. Jika BPJS tetap tidak berubah, maka rakyatlah yang akan menghakimi dan membubarkan BPJS. Namun, kami masih menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah ini,” lanjut Bagas.
Ia juga mengingatkan BPJS agar tidak berubah menjadi mafia asuransi yang dilegalkan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
“BPJS jangan hanya pandai mengumpulkan uang rakyat, tetapi juga harus memberikan pelayanan yang layak. Jangan menjadi sarang korupsi, rakyat yang sakit butuh solusi,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, ia menyoroti ketidakadilan dalam sistem pembayaran BPJS yang mewajibkan semua peserta membayar iuran setiap bulan, meskipun tidak semua peserta menggunakan layanan kesehatan. Bahkan, peserta yang menunggak pembayaran tidak akan mendapatkan layanan medis sebelum melunasi tunggakan.
“Tidak semua peserta sakit, tetapi semua peserta diwajibkan membayar iuran. Jika telat bayar, ada denda. Kalau mau berobat tapi masih ada tunggakan, tidak akan dilayani. Ini sangat menyengsarakan rakyat. Jika terus seperti ini, lebih baik BPJS dibubarkan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Kediri, yang membawahi wilayah Kabupaten Blitar, mengaku telah mendengar keluhan masyarakat dan berjanji akan memberikan penjelasan dalam rapat dengan DPRD.
“Kami sudah mendengar keluhan masyarakat. Nanti aturannya akan kami jelaskan di dewan. Soalnya, Senin kami dipanggil dewan,” ujar Humas BPJS Cabang Kediri, Anggun Laily, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dengan semakin banyaknya keluhan masyarakat dan desakan dari PKD Kabupaten Blitar, publik kini menantikan langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk menangani permasalahan BPJS.(*)