Surabaya Tercoreng Kasus Asusila Terhadap Anak

Surabaya Tercoreng Kasus Asusila Terhadap Anak

Surabaya (Wartatranparansi.com) – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pengawasan panti asuhan dan perlindungan anak dengan beberapa pihak terkait. Kalangan dewan mengaku, peristiwa kekerasan seksual pada anak dinilai sangat mencoreng wajah kota Surabaya yang notabene sebagai Kota Ramah Anak.

Rapat koordinasi dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah (BPKAD) Kota Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Surabaya (DP3APPKB), Dinsos, Satpol-PP, Bagian Pemerintahan dan Kesra juga Ketua LPA Jatim, Lurah dan Camat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D Lutfiyah mengharapkan, agar Kota Surabaya benar-benar menjadi kota layak anak. Untuk itu masyarakat bersama pemangku wilayah hendaknya menjaga dan memberikan perlindungan sebagaimana mestinya.

Senada, salah satu anggota dewan menyampaikan, pentingnya peran dan pengawasan dari Pemkot Surabaya melalui OPD terkait untuk memberikan pembinaan secara langsung dengan cara kunjungan rutin ke seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) termasuk Panti Asuhan.

“Memberikan konsultasi kepada para anak penghuni LKS, diajak bicara soal apapun termasuk soal kehidupannya di dalam, apakah ada masalah atau tidak. Sehingga jika ada kemungkinan keberadaan predator bisa diketahui lebih dini,” ujar Arjuna Rizki Dwi Krisnayana politisi PDI Perjuangan di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (06/02/2025)

Namun, Anna Fajriatin Kadinsos kota Surabaya menegaskan bahwa TKP yang sedang diramaikan tersebut bukanlah layaknya Panti Asuhan. Tempat tersebut statusnya bekas klinik bersalin yang ijinnya telah dicabut karena kasus aborsi.

“Jadi lokasi itu bukan Panti Asuhan. Bahkan kami telah memperingatkan kepada yang bersangkutan, dan pernah dua kali untuk datang di tahun 2024. Jadi itu lebih ke tempat tinggal biasa karena dihuni oleh istri dan anak-anaknya, tidak ada aktifitas layaknya Panti Asuhan,” ungkapnya.

Melihat kondisi tempatnya yang tidak layak, membuat OPD terkait di lingkup Pemkot Surabaya tidak bisa bergerak lebih jauh karena tidak masuk kategori sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang salah satunya adalah Panti Asuhan.

Perlu dketahui, kasus asusila yang terjadi di Surabaya ini, adalah seorang anak menjadi korban aksi biadab pengasuh panti beberapa waktu lalu. Dan kasusnya sudah ditangani Polda Jatim.

Saat ini korban telah ditempatkan di shelter Rumah Aman Anak. Sementara untuk pelaku (NK) sudah ditetapkan tersangka kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (*)

Penulis: Sumardji