Rapat Paripurna DPRD Surabaya Hasilkan Keputusan Tentang Pansus 3 Raperda Inisiatif

Rapat Paripurna DPRD Surabaya Hasilkan Keputusan Tentang Pansus 3 Raperda Inisiatif

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD kota Surabaya dengan agenda penetapan Panitia Khusus 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kota Surabaya. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Surabaya, dan didampingi 3 Wakil Ketua.

Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya diwakili Sekretaris Daerah Iksan. Rapat berlangsung di ruang Utama lantai 3 Gedung DPRD Surabaya, Selasa (05/02/2025)

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya, pertama Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Kedua, Hunian yang layak. Ketiga, Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan nilai-nilai Kepahlawanan.

Usai Rapat Paripurna Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa seluruh perwakilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya secara bergantian, sekaligus menyerahkan catatannya kepada pimpinan rapat. Semua Fraksi menyatakan sepakat untuk melanjutkan ke tingkat pansus.

“Seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan 3 Raperda inisiatif ke tingkat Pansus, sehingga kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya.

Sementara Musdiq Ali Suhudi selaku Sekretaris DPRD Kota Surabaya, saat menyampaikan laporan tentang pembentukan panitia khusus untuk 3 Raperda inisiatif tersebut. Untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus.

Dan segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibebankan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sedangkan hasil pembahasan Pansus akan dilaporkan secara tertulis ke Pimpinan DPRD tujuh hari sebelum masa kerja pansus berakhir (*)

Penulis: Sumardji