KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Puluhan masyarakat Kota Kediri mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mereka menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengembang yang tidak menaati aturan, sehingga berpotensi merugikan daerah dan menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, mereka mendesak revisi Perda agar lebih efektif dalam memastikan kepatuhan pengembang serta mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Bagus Romadon, mengungkapkan bahwa dari 116 pengembang perumahan yang terdaftar, hanya 57 yang telah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah. Ia juga menyoroti adanya celah hukum dalam Perda yang memungkinkan pengembang menghindari kewajiban menggunakan PDAM, sehingga mereka lebih memilih memakai air bersumber langsung dari tanah.
“Perda ini hanya mengatur penyediaan jaringan, tetapi tidak mewajibkan sambungan ke setiap rumah. Bahkan pemerintah tidak punya wewenang memberikan sanksi atau mencabut izin pengembang yang melanggar,” tegas Bagus.
Ia juga menduga adanya permainan antara pengembang dengan dinas terkait. Sehingga persoalan ini akan diadukan kepada Walikota Kediri dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) ketika telah menjabat secara resmi.
“Ada 10 perumahan yang sudah dibangun tetapi tidak menaati Perda. Jika Perda tidak bisa ditegakkan, lebih baik dihapus saja,” ujarnya.
Menanggapi aksi ini, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Hery Purnomo, menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan berupaya menindak pengembang yang tidak patuh.
“Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan kajian hukum. Kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menindak pengembang yang kabur atau melakukan take over berulang kali,” jelasnya.
Masih kata Hery, menyebut bahwa DPKP telah menyerahkan PAD sebesar Rp1,3 miliar dari denda pengembang nakal.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah Kota Kediri agar lebih tegas dalam mengawasi pengembang serta memastikan regulasi yang ada benar-benar ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat.(*)