BOJONEGORO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengikuti secara daring pembahasan langkah konkret pengendalian inflasi di daerah tahun 2025, pada Selasa (4/2/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan.
Acara zoom meeting yang dilaksanakan di ruang rapat Batik Madrim gedung Pemkab Bojonegoro diikuti oleh perwakilan OPD di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang memimpin acara ini menyampaikan bahwa pada sisi perizinan masih banyak terjadi pelanggaran. Untuk itu di samping pembuatan sistem juga ada pengawas internal di bawah Kemendagri. Meski tetap perlu pengawasan dari eksternal.
“Melakukan pengawasan lebih baik untuk mempermudah perizinan usaha untuk mendorong kemajuan ekonomi,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dalam penyelenggaraan perizinan masih ada tumpang tindih peraturan. Adanya kerjasama seperti ini mempunyai beberapa tujuan. Diantaranya untuk memperkuat penyelenggara perizinan dan memberi manfaat bagi masyarakat di dunia usaha.
Agar proses perizinan berjalan sesuai perundang-undangan. Selain itu juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor di bidang perizinan untuk menarik investasi.
“Manfaat tersebut hanya bisa dicapai dengan kerjasama yang erat, koordinasi yang solid. Sehingga dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Kejaksaan akan berperan aktif agar nota kesepahaman ini berjalan dengan baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap sinergisitas dalam melaksanakan nota kesepahaman dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya hingga tingkat kabupaten/kota. Polri berkomitmen akan terus memberikan jaminan keamanan berinvestasi di seluruh daerah mewujudkan pengawasan perizinan agar terselenggara dengan mudah, bersih, dan sesuai prosedur.
“Pesan saya kepada para Kapolda bisa membantu iklim investasi yang lebih baik. Dimohon para kepala daerah apabila membutuhkan pendampingan, silahkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukannya, bahwa system perizinan di Indonesia belum baku dan belum terintegrasi dengan baik. Bahkan belum dilaksanakan secara komprehensif. Peraturan terkait perizinan seharusnya diintegrasikan antar unit kerja, kemenetrian, lembaga dan emerintah daerah.
Seringkali, lanjut dia, pemda berorientasi pada peningkatan pemasukan daerah melalui model perizinan. Dengan dibentuk mall pelayanan, maka perizinan yang sudah digitalisasi menjadi lebih mudah. “Meski masih ada potensi tindak pidana korupsi antara lain, suap, gratifikasi, pungli,” terangnya.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan Investigasi Khusus (Kabappisus) Aris Marsudianto menambahkan bahwa Bappisus merupakan badan baru yang memiliki tugas dan fungsi membantu Presiden dalam proses pengendalian dan pengawasan pembangunan. Khususnya untuk seluruh kementerian dan lembaga yang menggunakan dana APBN.
“Badan ini juga bertugas membackup seluruh permasalahan yang ada, sehingga bisa terkomunikasi, terkoordinasi dan terjalin kolaborasi antara kementerian dan lembaga supaya permasalahan secepatnya bisa diatasi,” jelasnya.
Nota Kesepahaman tentang kerjasama dan pengawasan perizinan sendiri memiliki maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka penyelenggaraan pengawasan perizinan di daerah.
Tujuannya untuk optimalisasi dalam proses perizinan di daerah, membangun koordinasi semua pihak dalam upaya pencegahan tindak pidana yang dapat menghambat investasi di daerah. Serta membentuk tim koordinasi penyelenggaraan perizinan di daerah dengan melibatkan berbagai pihak.
Tujuannya guna memastikan syarat, standar dan waktu prosedur penyelenggaraan di daerah sesuai ketentuan. Setelah kegiatan ini, kepala daerah melalui unit kerja terkait menindaklanjuti arahan sebagaimana dalam zoom meeting tersebut. (Afi)