SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daer(Perseroda) YEKAPE diselenggarakan di Ruang Komisi C DPRD kota Surabaya, Selasa (04/02/2025)
Rapat Pansus yang dipimpin M. Eri Irawan itu, mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya. Rapat yang terkesan alot itu, ketika membahas masalah pengaturan gaji komisaris dan direksi.
Ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan besaran gaji komisaris harus diatur lewat perda, yang selanjutnya diteruskan melalui peraturan wali kota (Perwali), rapat mulai gaduh. Perdebatan berlangsung sengit.
Firly dari BPKAD sontak menyampaikan soal regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia mengaku, khawatir jika mencantumkan aturan tersebut dalam Perda, karena bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.
Herlina anggota Komisi C DPRD Surabaya mempunyai pendapat berbeda. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diberikan rambu- rambu dalam Perwali.
Politisi perempuan Partai Demokrat ini mengatakan, terkait pengaturan gaji yang tertera dalam Perwali perlu dicantumkan didalam Perda, meski secara teknis dan mekanisme penghitungan penghasilan komisaris diatur melalui RUPS.
“Perwali bisa memberikan batasan ini, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama,” tegasnya.
Herlina menambahkan, besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga secara makro dapat diatur dalam Perwali.
Bahkan Perwali pun sebenarnya bisa terbuka untuk akses publik, perpektif ini adalah pandangan optimis terhadap pertumbuhan Yekape kedepan. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas.
“Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini,” ungkapnya.
Firly pun menyangkal, dengan mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. Bahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.
Adanya perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE. (*)