JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Akhirnya Cagub dan Cawagub nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak bisa bernapas lega karena telah dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam putusan sela (Dismissal) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.
Putusan MK tersebut di bacakan Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MS, yang didampingi dua Hakim anggota Dr. Asrul Sani, SH., M.Si dan Dr. Ridwan Mansur, SH., MH dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. H. Suhartoyo, S.H., MH.
Merespon hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPP Partai Golkar (Ketua DPD Golkar Jawa Timur) M. Sarmuji menyatakan bersyukur dan ini berita menggembirakan bagi masyarakat JawaTimur.
“Ini memberikan kepastian atas hak politik yang sudah mereka berikan dalam Pilkada serentak 2024 lalu,” Ungkap Sarmuji ketika dihubungi media ini, Selasa malam.
Menurut Ketua Frakasi Partai Golkar DPR RI ini, dengan putusan itu saatnya rakyat Jawa Timur bersatu padu dalam satu nafas perjuangan untuk membangun Jawa Timur lebih maju.
Sementara itu salah satu Tim Hukum Khofifah – Emil, HRB. Zainal Arifin, SH, M.Hum, mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan melalui putusan sela dari Khofifah-Emil ini berarti untuk daerah Provinsi Jawa Timur, majelis hakim yang menyidangkan dan selama ini masuk dalam Panel 2 dan dipimpin langsung oleh Saldi Isra sudah berakhir dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara lagi.
“Sesuai dengan sifatnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, maka sudah tidak ada lagi persidangan lebih lanjut dari perkara ini, Ungkap Zainal Arifin yang juga Wakil Ketua bidang Hukum & HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur.
Keputusan Majelis Hakim ini sesuai dengan prakiraan dan analisa yang pernah disampaikan oleh Tim Hukum DPD Golkar Jawa Timur, karena yang utama dari sisi selisih suara sangat jauh secara kwantitatif antara Pemohon (Paslon No. Urut 3) dengan Paslon yang menjadi Pihak Terkait (Paslon No. Urut 2), yaitu sebanyak 5,5 juta lebih.
Apalagi petitumnya jug meminta Majelis Hakim MK RI agar men-diskualifikasi Paslon No. Urut 2, dan mengulang Pilgub yang hanya boleh diikuti Paslon No. Urut 1 dan No. Urut 3, ini sangatlah sulit dibuktikan sebagaimana dituduhkan bahwa kecurangan yang dilakukan oleh Paslon No. Urut 2 adalah Terstruktur, Sistematis, dan Massif.
Partai Golkar Jawa Timur sebagai partai pengusung Paslon Nomor Urut 2 Khofifah-Emil sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur beserta seluruh jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang telah berusaha secara maksimal dengan meyakinkan seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memenangkan Paslon Khofifah-Emil, dan hasilnya sebagaimana kita ikuti bersama saat ini Pasangan Khofifah-Emil berhasil menenangkan pemilihan tersebut.
Zainal Arifin berharap, sudah saatnya semua pihak untuk bahu-membahu, dan tidak ada lagi Paslon Nomor Urut dan seterusnya, yang ada adalah penyempurnaan konsep agar pembangunan ini tetap bisa berlangsung demi kepentingan seluruh masyarakat, dan yang diharapkan bersama seluruh masyarakat Jawa Timur adalah kita kembangkan bersama Khofifah-Emil : Dari Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara Untuk Indonesia Yang Lebih Maju.
Zainal Arifin mengaku, semua yang telah dialakukan sewaktu menjadi Tim Hukum Khofifah – Emil sampai dengan pembacaan Keputusan saat ini sudah dilaporkan ke Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur H.M Sarmuji, SE,Msi (Sekjen DPP Partai Golkar).
Sebagaimana diketahui hasil perhitungan KPU Jawa Timur dimana pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardah meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Ashar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen). (*)