MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Keterlambatan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat Magetan mengakibatkan keterlambatan pencetakan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal tersebut terjadi sejak pertengahan Desember dan belum ada kepastian kapan material akan tersedia kembali.
Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Magetan, Aipda Dian Hermawati, menerangkan keterlambatan ini bukan karena Samsat Magetan, melainkan karena belum adanya distribusi material dari Korlantas Polri ke Polda Jawa Timur.
“Material STNK dari Korlantas ke Polda Jatim memang belum ada distribusi termasuk ke samsat Magetan,” jelas Dian Hermawati. Dijelaskan belum ada kepastian kapan material STNK akan dikirim ke daerah. Namun, begitu ada dropping dari Korlantas Polri, pihaknya akan segera menginformasikan kepada masyarakat melalui media sosial agar bisa mengambil STNK yang tertunda.
Sementara menunggu material, Samsat Magetan tetap melayani pembayaran pajak. Sebagai solusi, masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya akan mendapatkan notice pajak yang telah distempel dan ditandatangani pimpinan sebagai pengganti STNK sementara.
Kalau bayar pajak kan ada notice pajak. Di baliknya kami stempel dengan tanda tangan pimpinan untuk pengesahannya. Itu sah sebagai pengganti STNK. “Jika ada pemeriksaan di jalan, petugas sudah paham karena memang ada keterlambatan material,” tegas Dian Hermawati.
Dian juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika ada razia kendaraan. Sosialisasi sudah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, agar pemilik kendaraan memahami bahwa notice pajak yang distempel tetap berlaku secara sah. (*)
Aipda Dian Hermawati Baur STNK Samsat Magetan