Pria Rawamangun Mengaku Wakapolda untuk Memeras Sejumlah Pengusaha

Pria Rawamangun Mengaku Wakapolda untuk Memeras Sejumlah Pengusaha

PALU (Wartatransparansi com) –Seorang pria berinisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Berani mengaku sebagai Wakapolda Sulawesi Tengah untuk memeras sejumlah pengusaha.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, pelaku juga mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, bahkan mencatut nama sejumlah pejabat Polda lainnya, di antaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur.

“Pelaku ini merupakan residivis, ia menghubungi sejumlah pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta uang,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Djoko, awalnya pelaku membeli kartu perdana kemudian membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda yang diunduhnya dari mesin pencari data.

Perbuatan pelaku kemudian berhasil dilacak oleh tim Ditresber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), sehingga pada Rabu, 29 Januari 2025, pelaku berhasil ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan.

Djoko menjelaskan, ada beberapa nomor WhatsApp yang digunakannya, di antaranya nomor +6281293100591 saat mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan nomor WhatsApp +6281353048067 saat mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan uang hasil penipuan tersebut ditransfer melalui rekening BRI nomor 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer korban, pelaku langsung memblokir kontak pengusaha tersebut. Di sinilah korban menyadari bahwa itu adalah penipuan,” terang Djoko.

Djoko menjelaskan, pelaku sebelumnya telah diputus bersalah dalam kasus narkoba oleh pengadilan. “Masyarakat atau pelaku usaha diimbau untuk melaporkan kepada Ditressiber Polda Sulawesi Tengah apabila merasa menjadi korban penipuan dengan cara sebagaimana tersebut di atas,” pinta Kabid Humas.

Pelaku SAN saat ini kata Djoko tengah diproses atas sangkaan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Penulis: Rahmat Nur