PALU (Wartatransparansi.com) –Sebanyak 99 tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap-1 2024. Mereka kemudian berharap pemerintah bisa memprioritaskan kelulusan mereka pada formasi tahap 2. Diketahui, ada 115 kuota formasi tahap-2 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bartholomeus Tandigala yang dihubungi melalui telepon saat persiapan kegiatan Reses menjelaskan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/1/2025).
“Hal ini sudah disampaikan oleh Kepala BKD,Bahwa ini semua merupakan kebijakan pusat. Sudah disampaikan bagi yang kemarin tidak lulus PPPK otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu. Begitu juga bagi yang mendaftar ulang.Yang sudah 2 tahun honorer dan diakui masuk dalam database BKN juga akan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Bartholomeus. Jumat, (31/1/2025)
Sementara itu, Mahfud Masuara yang juga anggota Komisi I DPRD dari Partai Perindo menjelaskan bahwa ujian PPPK saat ini menggunakan standar Passing Grade, yakni persentase atau batas nilai minimal yang dijadikan acuan atau standar kelulusan calon.
“Jadi tidak melihat sudah berapa lama orang mengabdi. Honorer. Ada beberapa di Setwan kita yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun.Tentu ini akan diselesaikan terlebih dahulu atau digarap dengan skala prioritas.” Mahfud menjelaskan saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, mengutamakan tenaga honorer merupakan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, “Bahwa semua tenaga honorer yang lama diselesaikan terlebih dahulu, tetapi pada kenyataannya anak-anak (tenaga honorer) yang tidak lulus tetap dimasukkan dalam PPPK paruh waktu.PPPK paruh waktu ini nantinya seperti apa, yang paling berhak berkomentar adalah sekretaris dewan. Karena memang itu ruang lingkupnya,” jelasnya
Menurutnya, tugasnya sebagai anggota Komisi 1 adalah menyerap aspirasi. “Tentu karena ini juga aspirasi rakyat, saya selalu pakai pepatah lama.’Jangan sampai semut di seberang lautan terlihat,Gajah di pelupuk mata tidak terlihat’,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si telah menemui sejumlah perwakilan tenaga honorer dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (28/1/2025), di Rumah Aspirasi, Jalan Kesehatan No. 1, Palu Selatan.
Longki Djanggola yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan.
“Tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun harus diutamakan,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah itu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah. Kemudian, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, antara lain tercatat dalam basis data pegawai non-ASN BKN.
PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi serta pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran. Persyaratan lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan kinerja yang baik.(*)