KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Seorang pria berinisial MFN (25), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, MFN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sedang dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Sriati, Kamis 30 Januari 2025.
Dalam penggerebekan di rumah kos MFN di Desa Tawang, Kecamatan Wates, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,29 gram sabu dalam plastik klip,154 butir pil dobel L dalam enam plastik klip, 2 pipet kaca,1 bong alat hisap sabu, 2 korek api gas,1 bungkus plastik klip, dan 1 ponsel.
“Semua barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sriati.
Penangkapan MFN berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Wates. Polisi mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pungkas AKP Sriati.(*)