PALU (WartaTransparansi.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar acara penandatanganan Komitmen Bersama, Pakta Integritas serta Perjanjian Kinerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Garuda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta dihadiri oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Suharto dan para pimpinan tinggi pratama baik Kemenkum Sulteng, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Kementerian HAM Sulteng.
Rakhmat Renaldy dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukanlah sekadar formalitas, melainkan merupakan langkah strategis yang menjadi dasar untuk mengukur capaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum.
“Ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum Sulawesi Tengah,” kata Rakhmat Renaldy. Jum’at, (24/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan langkah konkret dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. Integritas, menurutnya, harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap aspek pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan WBK dan WBBM, kita harus mampu menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga semangat dan komitmen dalam beberapa hal, di antaranya:
1. Memegang Teguh Nilai Integritas – Menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan – Memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
3. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi – Secara konsisten melakukan evaluasi untuk memastikan target yang telah disepakati dalam Perjanjian Kinerja tercapai dengan baik.
4. Berinovasi dalam Bekerja – Menghadirkan solusi yang efektif dan efisien, seiring dengan tuntutan era digital yang berkembang.
Ia pun menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan semata, melainkan tanggung jawab bersama. Kolaborasi, dedikasi, dan inovasi adalah elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Rakhmat Renaldy mengingatkan seluruh jajaran di lingkungan Kemenkum Sulawesi Tengah untuk terus menjaga semangat dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi. Ia berharap upaya ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi amal baik bagi semua pihak yang terlibat
“Marilah kita jadikan pembangunan zona integritas ini sebagai momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih baik, demi kemajuan institusi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ajaknya. (rahmat nur)