dr Michael: Dinas Kesehatan Surabaya Segera Sosialisasikan 144 Penyakit Tidak Dicover BPJS

dr Michael: Dinas Kesehatan Surabaya Segera Sosialisasikan 144 Penyakit Tidak Dicover BPJS
dr. Michael Leksodimulyo, MBA. M.Kes, anggota Komisi D DPRD Surabaya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kalangan dewan menyoroti permasalahan layanan kesehatan di Surabaya. Adanya kebijakan BPJS terkait 144 macam penyakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Hal ini sangat ironis, sebagai kota besar tetapi masalah kesehatan terkesan disepelehkan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo menyatakan, jika ada warga Surabaya yang ditolak berobat karena masuk daftar 144 penyakit, Pemerintah Kota Surabaya wajib memberikan kebijakan memakai dana APBD dengan cara pasien menunjukkan KTP Surabaya.

“Agak sulit bagi warga yang ber KTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya,” ujar dr. Michae di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (23/01/2025).

dr. Michael sangat menyayangkan adanya 144 penyakit yang tidak bisa dicover BPJS. Untuk itu ia menyarankan sebaiknya pasien diarahkan ke Puskesmas. Ia inginkan agar Puskesmas itu menajamkan dirinya mempersiapkan untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya.

“Sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan untuk bisa memaksimalkan pelayanannya,” tandasnya.

Politisi PSI ini juga menyoroti tentang jam kerja dokter, bidan dan perawat di Puskesmas selama 24 jam. Ia menyatakan, jangan sampai ada alasan SDM , alat ataupun obatnya tidak ada, itu alasan klasik.

“Juga jangan sampai terjadi semuanya ada tetapi alat kesehatannya tidak ada. Itu kalau terjadi, maka manajemen dinas kesehatan yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.

dr Michael menambahkan, sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh Rumah Sakit, disiapkan oleh dinas kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas atau di klinik – klinik swasta. Bagaimanapun penangan pasien harus diutamakan.

“Saran saya Kepala Dinas Kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa ditangani di Puskesmas 24 jam,” katanya.

dr. Michael merasa ironis, jika betul hanya pasien yang suhu badannya mencapai 40 derajat celsius yang bisa ditangani oleh BPJS. Ia menilai sangat tidak manusiawi dalam menanganan kesehatan.

“Saya dengar dari masyarakat yaitu pasien tidak sampai 40 derajat celcius panasnya. Dia sudah kejang, demam pada 37,5 sampai 38 derajat. Sedangkan persyaratan dari BPJS mengatakan bisa diterima di UGD Rumah Sakit dengan posisi panas 40 derajat Celcius. Secara kedokteran, 40 derajat Celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut bisa kejang dan akan menimbulkan kematian,” paparnya.

dr. Michael berharap betul terhadap BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan suhu panas sampai 40 derajat celsius. Karena orang sakit tidak memandang umur dan waktu, kapan saja orang bisa sakit dan memerlukan penanganan yang serius.

“Maka banyak sekali korban, karena pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit tidak bisa dilayani di faskes pertama. Ketika kejadiannya itu bisa pagi hari, bisa malam hari dan pas waktunya orang- orang istirahat,” pungkasnya. (sumardji)