Polres Mojokerto Ringkus 7 Tersaka Narkoba

Polres Mojokerto Ringkus 7 Tersaka Narkoba
Foto: Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., saat acara  press release bersama KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/1/2023)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)– Polres Mojokerto Kota  meringkus 7 tersangka pengedar dan pengguna narkoba berikut mengamankan barang bukti berupa 139.830 Pil Double L dan Sabu 67 Gram. Ini diutarakan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., saat acara  press release bersama KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/1/2023).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., menegaskan pada Januari 2025 ini di Polres Mojokerto kota  terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Dari 7 tersangka ini akan dijerat dengan 3 pasal yang berbeda.

Dijelaskan dari ke tuju tersanka tersebut empat diantaranya yakni  TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar.

PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar.

“Untuk PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,”tegas Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Menurut AKP Suparlan ,  barang bukti yang terkumpul dari ke tujuh tersanka berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.- dengan total nilai BB keseluruhan Rp. 507.747.000.-.

AKP Suparlan menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 Juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.

Dalam konferensi Pers ini, AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

“Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto”pungkas AKP Suparlan.(gatot sugianto)