SURABAYA (Warta transparansi.com) – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya tentang usulan Penghapusan / Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, akhirnya disepakati mengembalikan berkas ke Pemkot Surabaya untuk merubah judulnya.
Rapat Pansus mengundang BPKAD, DPRKPP, DSDBM, Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Kerjasama serta Dirut PD. Pasar Surya.
Ketua Pansus DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menyatakan kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyamakan presepsi soal judul usulan yang menurutnya tidak tepat.
“Menyamakan presepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke pemkot untuk pembahasan ulang,” tegasnya di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (22/01/2025)
Politisi Partai Gerindra ini mengaaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya soal kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang sedang dibahas, karena ketidaksesuaian judul.
“Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan mengatakan jika pembahasan lanjutan (pasca perubahan judul) akan tetap diberikan kepada kami (Komisi A), sehingga pembahasannya akan semakin mudah dan cepat,” ungkapnya.
Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A dari fraksi PKS mempertegas dengan mengatakan keberadaan pasar 1 sampai 6 yang diusulkan untuk Penghapusan atau Pemindahtanganan tidak berupa lahan, tetapi hanya asset yang berupa aktifitas pasar, terkecuali di pasar Ambengan Batu.
“Maka jika judulnya masih ada kata ‘Tanah’, ini tidak tepat untuk keberadaan 6 pasar tersebut, karena faktanya yang tercatat sebagai aset tidak bergerak yakni berupa aktifitas pasar. Kalau di Ambengan Batu memang berupa lahan yang kini sudah terbangun GSG,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Rio Pattisilano menyatakan, bahwa seluruh peserta rapat (OPD terkait dari Pemkot Surabaya) telah bersepakat untuk mengganti judul usulan atau permohonannya.
Politisi PSI ini menjelaskan, semula ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’ menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap penghapusan asset lokasi pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan tanah asset Pasar Ambengan Batu”.
“Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan untuk kembali dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Rio menegaskan, proses pengembalian dan usulan kembali oleh Pemkot bisa dilakukan secepatnya. Karena Pansus memiliki tenggat waktu pembahasan sampai 4 Februari 2025.
“Harapannya, pembahasan akan bisa kami selesaikan di akhir Februari karena secara prinsip sudah mendapatkan titik temu sehingga pembahasannya bisa relatif cepat,” pungkasnya.
Penjelasan beberapa anggota Pansus DPRD Surabaya adalah realistis agar mendapat respon dari OPD terkait soal proses penggantian judul. (sumardji)